Cara Daftar Akun DJP Online untuk bayar pajak
Kali ini mimin akan memberikan tutorial
mengenai pendaftaran Akun DJP Online untuk membayar pajak. Nah Teknologi informasi
dan komunikasi jaman sekarang sudah mengalami perkembangan yang sangat pesat.
Diindonesia sekarang menerapkan teknologin digital untuk mempermudah masyarakat
Indonesia dalam melakukan transaksi. Nah yang mimin akan jelasin mengenai Pajak
? Pajak merupakan tanggungan bagi seluruh warga Negara yang wajib dibayarkan
setiap tahunnya. Di Indonesia sudah mulai membayar pajak secara online untuk
mempermudah pembayaran. Untuk membayar pajak secara online kalian harus
mempunyai akun DJP Online terlebih dahulu sebelum membayar atau melapor pajak.
Jika penghasilan kalian sudah terkena pajak
harus wajib membayarnya ke kantor pajak. Namun jika kalian sudah mempunyai akun
DJP Online kalian akan sangat mudah melakukan pembayaran tanpa harus susah
payah datang ke kantor pajak. Untuk melakukan pendaftaran akun DJP online ini
sangat gampang kalian bisa menggunakan smartphone kalian sendiri maupun
menggunakan PC terserah kalian. Untuk langkah – langkahnya bisa kalian lihat
dibawah ini .
Pendaftaran
Akun DJP Online
1. Langkah pertama yang harus kalian lakukan
adalah masuk kehalaman DJP Online dengan mengunjungi url ini http://djponline.pajak.go.id. Silahkan masuk
nanti akan muncul form yang harus kalian isi
2. Langkah kedua yaitu setelah kalian masuk ke
laman DJP online kalian Daftar dahulu dengan klik tombol “DAFTAR” untuk
pendaftaran pengguna baru
3. Setelah melakukan pendaftaran silahkan
masukan Nomor NPWP kalian dan e-FIN anda serta kode keamanan yang sudah
tersedia pada form tersebut. Kemudian kalian tinggal klik “Verifikasi”
4. Selanjutnya kalian cek data diri kalian apakah
sudah sesuai dengan data di Form ,Jika sudah sesuai kalian tinggal membuat
password akun kalian pada kolom tersebut lalu klik “simpan”
5. Setelah anda klik simpan tadi nanti bakalan
ada email masuk dari DJP online, Silahkan kalian cek email aktivasi pada kotak
masuk email kalian lalu buka email tersebut. Disitu tertera sebuah link
aktivasi kemudian klik link tersebut untuk mengaktifkan akun DJP online kalian.
6. Setelah itu Akun DJP Online anda sudah
aktif silahkan untuk login manual ke laman DJP online tadi menggunakan NPWP dan
password yang sudah kalian buat sebelumnya.
Nah diatas tadi merupakan cara mendaftar
akun DJP online anda dengan mudah. Sialhkan bayar pajak kalian sebelum terkena
peringatan pembayaran jangan sampai telat ya gan. Semoga tutorial yang saya
berikan bermanfaat bagi kalian semua. Kalau ada kekurangan silahkan komentar
dibawah ini. Terimakasih telah membaca.
0 Response to "Cara Daftar Akun DJP Online untuk bayar pajak"
Post a Comment
Terimaksih telah berkomentar